Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan : Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan
Halo sahabat Materi Belajar (MB) dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berisikan penjelasan atas kepesertaan, pendaftaran peserta dan iuran kepesertaan di dalam BPJS kesehatan. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

==> Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan
    => Kepesertaan
Kepesertaan jaminan kesehatan meliputi sebagai berikut:
  a. Peserta
  b. Pendaftaran peserta
  c. Verifikasi dan identifikasi peserta
  d. Hak dan kewajiban peserta
  e. Perubahan data dan status peserta
BPJS Kesehatan : Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan
Peserta yang dimaksud yakni peserta yang terdiri atas :
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
  a. Orang yang tergolong fakir miskin
  b. Orang tidak mampu.
2. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan :
  a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya.
  b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya.
  c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Baca juga Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Peserta Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  6. Pegawai swasta
  7. Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai dengan angka 6 yang menerima Upah.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
  a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
  b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Baca juga Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
  a. Investor
  b. Pemberi Kerja
  c. Penerima Pensiun
  d. Veteran
  e. Perintis Kemerdekaan
  f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

  g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud “Bukan Pekerja dan anggota keluarganya” terdiri atas:
1. Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
  a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
  b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
3. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
4. Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Setiap peserta wajib:
  a. Membayar iuran
  b. Melaporkan perubahan data kepesertaan
  c. Melaporkan perubahan status kepesertaan
  d. Melaporkan kerusakan dan/atau kehilangan kartu identitas Peserta Jaminan Kesehatan

    => Pendaftaran peserta
Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dilakukan baik dengan sendiri-sendiri maupun kelompok. Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dapat dilakukan secara:
  a. Migrasi data
  b. Manual
Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dilakukan untuk:
  a. PBI Jaminan Kesehatan
  b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Pendaftaran Peserta PBI Jaminan Kesehatan
1. Pendaftaran peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Menteri.
2. Menteri dalam mendaftarkan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan secara migrasi data sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pendaftaran peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan:
  a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya
  b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya
  c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Tata cara pendaftaran pagi peserta bukan PBI
1. Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah dilakukan oleh Pemberi Kerja.
2. Pendaftaran peserta bagi Pekerja Penerima Upah dilakukan secara kelompok melalui entitasnya kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
3. Pendaftaran dilakukan secara migrasi data sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau secara manual.
4. Pendaftaran secara migrasi data dilakukan paling sedikit untuk 1000 (seribu) calon peserta.
5. Pendaftaran secara manual dilakukan dengan cara:
  a. Datang langsung ke kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  b. Mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data calon peserta.
6. Pihak ketiga meliputi:
  a. Perbankan
  b. Asosiasi profesi atau asosiasi lain
  c. Retail
  d. Lembaga lainnya
Baca ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan
Tata cara pendaftaran bagi pemberi pekerjaan atau direktur suatu perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya:
1. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan.
2. Iuran peserta bagi Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan tetap dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Kesehatan.
3. Pemberi Kerja dalam mendaftarkan pekerjanya harus melengkapi data calon peserta yang memuat paling sedikit:
  a. Nama calon peserta
  b. Nomor induk kependudukan (NIK)
  c. Tanggal lahir
d. Nama fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta.
4. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah menerima data calon peserta mendaftarkan peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih oleh calon peserta.
5. Dalam hal peserta tidak memilih fasilitas tingkat pertama, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tata cara pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah:
1. Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah tidak termasuk Pensiunan TNI, Pensiunan Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
3. Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dilakukan di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang wilayah kerjanya meliputi daerah tempat calon peserta berdomisili atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
4. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif:
 a. Manual dengan mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna
 b. Migrasi data yang disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati dan menyerahkan pas foto berwarna. sendiri-sendiri dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), melampirkan pas foto dan menunjukan/memperlihatkan dokumen:
  a. Asli/foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
  b. Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP)
Penduduk yang belum memiliki Jaminan Keehatan pada suatu daerah dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tempat penduduk yang bersangkutan domisili.

    => Iuran Kepesertaan
Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan wajib dibayarkan oleh setiap peserta program Jaminan Kesehatan. Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya pada Bank yang telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan dibayar menurut kelasnya masing-masing. Ada pun besaran iuran jaminan kesehatan tersebut adalah:
  1. Kelas I       : Rp. 59.500/orang/bulan.
  2. Kelas II      : Rp. 42.500/orang/bulan.
  3. Kelas III     : Rp. 25.500/orang/bulan. 
Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Iuran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 dibayarkan bagi:
  a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
  b. Pemberi Kerja
  c. Pekerja Bukan Penerima Upah
  d. Bukan Pekerja
  e. Anggota keluarga yang lain, Daftaran

Itulah pembahasan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  atas kepesertaan, pendaftaran peserta dan iuran kepesertaan di dalam BPJS kesehatan. Semoga pembahasan demi pembahasan yang ada di dalam Materi Belajar (MB) blog bermanfaat untuk kita semua :) .