Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)

Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Halo sahabat Materi Belajar (MB) dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan mengenai definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Artikel ini merupakan penjabaran dari artikel sebelumnya yakni Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan pada penjelasan di bawah akan di jelaskan definisi atau pengertian dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang lebih rinci serta program-program apa saja yang diselenggarakan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.
Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
==> Pengertian Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kemudian disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Menurut Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 02 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
  a. Kemanusiaan
  b. Manfaat
  c. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca juga Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 04 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
  a. Kegotong-royongan
  b. Nirlaba
  c. Keterbukaan
  d. Kehati-hatian
  e. Akuntabilitas
   f. Portabilitas
  g. Kepesertaan bersifat wajib
  h. Dana amanat
  i. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Baca ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) selanjutnya terbagi menjadi kedalam 2 bagian yaitu seperti di bawah ini:
a. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
b. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program seperti berikut yaitu:
  1. Jaminan kecelakaan kerja
  2. Jaminan hari tua
  3. Jaminan pensiun
  4. Jaminan kematian
Baca ini Kepesertaan, pendaftaran peserta, dan iuran kepesertaan
Kesimpulan : Jadi dari uraian penjelasan diatas maka dapat di katakan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial oleh pemerintah yang mana Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan atau anggota keluarganya.

Itulah materi mengenai Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) serta program-program apa saja yang diselenggarakan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang bisa saya sampaikan dan telah saya pelajari dari beberapa sumber, semoga bermanfaat untuk sahabat semua yang membaca artikel demi artikel di Materi Belajar (MB) ini. Terima kasih atas kunjungan nya di Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) :)

Sumber data :
*Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2011