Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
* Tahap Penyaringan/Seleksi
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, uraian pada artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yakni Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran. Adapun Sebagai kelanjutan dari tahap pengumuman dan pelamaran, penyaringan atau seleksi bertujuan untuk memadukan antara pekerja dengan pekerjaannya.

- Menurut Roberts (dalam Irianto, 2001:45) berpendapat bahwa seleksi merupakan elemen paling penting dalam setiap proses manajemen karena organisasi tidak mungkin mecapai MSDM secara efektif jika tidak ada kepaduan gerak antara pekerja dan pekerjaan.
- Menurut Sofyandi (2008:105) penyaringan atau seleksi adalah Proses identifikasi dan pemilihan orang-orang dari sekelompok pelamar yang paling cocok atau yang paling memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu.

- Sedangkan definisi lain mengenai seleksi menurut Hasibuan (2007:40) adalah Suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan itu. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu dari setiap perusahaan bersangkutan.

Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas dapat di simpulkan bahwa penyaringan atau seleksi merupakan elemen paling penting dalam proses identifikasi, pemilihan orang-orang dan penentuan pelamar yang paling cocok atau paling memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Pasal 7 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan. Ujian penyaringan sebagaimana yang dimaksudkan adalah berupa ujian tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

  a. Tes Kompetensi Dasar
Yang dimaksud dengan “Tes kompetensi Dasar” adalah serangkaian kegiatan untuk menilai atau mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, yang meliputi:
  1. Wawasan Kebangsaan (penguasaan pengetahuan)
  2. Intelegensi Umum (kemampuan berpikir)
  3. Karakteristik Pribadi (integritas diri)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Thun 2013 Pasal 7A tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Materi Tes Kompetensi Dasar dan Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.

  b. Tes Kompetensi Bidang
Sedangkan yang dimaksud dengan “Tes Kompetensi Bidang” adalah serangkaian dari kegiatan untuk menilai atau mengukur kemampuan dan karakteristik dari dalam diri seseorang yang berupa :
  1. Pengetahuan
  2. Keterampilan dan
  3. Perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya 
Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Sesuai dalam Pasal 7B pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
Jika dalam hal instansi pembina jabatan fungsional dan jabatan fungsional belum ditetapkan instansi pembinanya maka penyusunan materi dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang dilakukan oleh pejabat Pembina Kepegawaian. Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. Adapun tugas dari panitia yang di bentuk adalah sebagai berikut:

  a. Menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian
  b. Menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional
  c. Melaksanakan kegiatan ujian
  d. Mengawasi pelaksanaan ujian
  e. Menyaksikan pengolahan hasil ujian
  f. Melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian

Sebelum menetapkan pelamar yang berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya, panitia hendaknya segera melakukan seleksi administrasi setelah lamaran masuk. Hal-hal yang perlu diseleksi dalam melakukan seleksi administrasi menurut Wursanto (2000:90), adalah meliputi:
  a. Surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri
  b. Daftar riwayat hidup
  c. Salinan ijazah
  d. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, antara lain surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
  e. Surat-surat yang merinci pengalaman kerja (apabila dibutuhkan)
  f. Umur
  g. Pas foto
  h. Tempat tinggal dan keterangan lain diperlukan.

Menurut Siagian (2006:131), langkah-langkah yang biasanya ditempuh dalam proses seleksi adalah :
  a. Penerimaan surat lamaran
  b. Penyelenggaraan ujian
  c. Wawancara seleksi
  d. Pengecekan latar belakang pelamar dan surat-surat referensinya
  e. Evaluasi kesehatan
  f. Wawancara oleh manajer yang akan menjadi atasan langsungnya
  g. Pengenalan pekerjaan
  h. Keputusan atas lamaran
Baca juga Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Kemudian, dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berisi bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, seleksi dengan metode yang tepat belum tentu menjamin mendapatkan calon-calon pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melainkan sangat tergantung dari ketepatan analisis kebutuhan pegawai sebab jika hasil analisis kebutuhan pegawai yang didalamnya termaksud syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tidak tepat, maka hasil yang diperoleh pun tidak akan tepat.

Oleh karena itu sebelum melakukan rekrutmen analisis kebutuhan pegawai itu harus dibuat secara cermat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Jadi perpaduan antara ketepatan analisis kebutuhan pegawai dan metode seleksi yang tepat akan sangat berperan dalam pencapaian atau perolehan calon pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Sumber Data / Daftar Pustaka :
*Irianto Jusuf. 2001. Tema-Tema Pokok Manajemen Sumber Daya Manusia, Insan Cendikia, Jatim
*Hasibuan, P.S. Melayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sofyandi pada tahun 2008
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Wursanto pada tahun 2000
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2006