Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai

Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tentang Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai

Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan mengenai Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri, dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah penjadwalan kegiatan yang dimulai dari inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya yang direncanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Adapun Pejabat Pembina Kepegawaian adalah :
a. Menteri
b. Jaksa Agung
c. Sekretaris Negara
d. Sekretaris Kabinet
e. Sekretaris Militer
f. Sekretaris Presiden
g. Sekretaris Wakil Presiden
h. Kepala Kepolisian Negara
i. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
j. Gubernur dan Bupati/Walikota.

- Menurut Thoha (2008:55) menyatakan bahwa proses pengadaan pada dasarnya meliputi kegiatan-kegiatan:
a. Pengidentifikasian kebutuhan untuk melakukan pengadaan.
b. Mengidentifikasi persyaratan kerja.
c. Menyeleksi kandidat.
d. Memberitahukan hasil kepada para kandidat.
e. Menunjuk kandidat yang lolos seleksi.

- Sesuai dalam Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri dilakukan melalui dari tahap: 
a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
b. Pengumuman
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
c. Pelamaran
d. Penyaringaan
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
e. Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan 
f. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut diatas maka berikut ini saya hanya akan uraikan mengenai tahapan pertama didalam proses pengadaan pegawai negeri sipil yakni tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai.

==> Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai
Perencanaan Kebutuhan Pegawai merupakan langkah awal dalam Proses Pengaadaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli tentang perencanaan kebutuhan pegawai.

- Menurut Hasibuan (2005:21) menyatakan bahwa perencanaan adalah merencanakan tenaga kerja secara efektif serta efisien agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam membantu terwujudnya tujuan. Perencanaan di lakukan dengan menetapkan program kepegawaian.

- Menurut Sulistiawati dan Rosidah (2009:195) menyatakan bahwa sebelum mengadakan seleksi dan penempatan dilakukan perencanaan di lakukan perencanaan pegawai meliputi metode-metode yang harus ditempuh, yaitu:
a. Menentukan kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia.
b. Mengupayakan persetujuan anggaran untuk mengadakan dan atau mengisi jabatan-jabatan.
c. Mengembangkan kriteria seleksi yang valid.
d. Pengadaan (Rekruitmen)
e. Mengadakan test atau sebaliknya men-screening para pelamar.
f. Menyiapkan daftar dari pelamar yang berkualitas.
g. Mengadakan seleksi pelamar yang paling berkualitas.

- Selanjutnya Irawan (2000: 45) menyatakan bahwa kegiatan perencanaan sumber daya manusia tidak terlepas dari analisis jabatan. Analisis jabatan adalah kegiatan untuk memberikan analisis pada setiap jabatan/pekerjaan, sehingga dengan demikian akan memberikan pula gambaran tentang spesifikasi jabatan tertentu. Analisis jabatan secara sistematik meliputi kegiatan-kegiatan mengumpulkan, mengevaluasi dan mengorganisasikan pekerjaan/jabatan.

Informasi yang dikumpulkan melalui analisis jabatan berperan penting dalam perencanaan sumber daya manusia karena menyediakan data kondisi kepegawaian dan lingkungan kerja. Lebih lanjut Irawan (2000: 48) menyatakan bahwa langkah-langkah dalam analisis jabatan adalah sebagai berikut:
  a. Persiapan yang meliputi:
1. Merancang bentuk dan merencanakan penyelenggaraan analisis jabatan.
2. Koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam analisis jabatan.
3. Mendapatkan gambaran tentang fungsi, arus proses, dan struktur organisasi yang akan dianalisis.
4. Mengadakan inventarisasi pekerjaan dan tenaga kerja yang ada sekarang.

  b. Pengumpulan data 
Pengumpulan data yang dapat dilakukan dengan metode seperti observasi, wawancara, pertanyaan, pelaporan, pembahasan tim ahli, partisipasi kerja, analisis publikasi dan verifikasi.

  c. Merancang format
Merancang format untuk analisis jabatan, dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasikan hubungan pelaporan dan arus informasi yang terdapat pada organisasi dengan menggambarkan bagan-bagan organisasi.

Berdasarkan beberpa pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tahap perencanaan kebutuhan pegawai merupakan merencanakan dan menentukan jumlah tenaga kerja yang diperlukan sehingga membentuk sebuah formasi jabatan secara efektif dan efisien yang akan diisi oleh calon pelamar agar sesuai dengan kebutuhan formasi dan membantu tercapainya tujuan yang telah direncanakan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Pasal 4 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kementrian membuat Perencanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga terbentuknya jumlah formasi yang telah ditentukan dan dianggarkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah. Seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 Pasal 4 Ayat 2 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:

a. Jenis Pekerjaan.
b. Sifat Pekerjaan.
c. Analisis beban kerja dan perkiraan kepastian seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu.
d. Prinsip pelaksanaan pekerjaan.
e. Peralatan yang tersedia.
Itulah Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tentang Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat.


Sumber Data / Daftar Pustaka :

*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Pasal 4 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
*Thoha, Miftah. 2008, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, Kencana, Yogyakarta
*Hasibuan, P.S. Melayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sulistiawati dan Rosidah pada tahun 2009
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Irawan pada tahun 2000